
pemilu merupakan hak pilih yang dilakukan secara umum,baik itu tempat maupun suara pemilih.biasnya orang yang memilih untuk mencontreng itu sudah mencukupi umur dan mendapat izin dari pengurus,atau sudah menikah.seperti contoh gambar disamping,setelah pemilih memilih pilihan yang diinginkanya,mereka harus memasukan pilihan suaranya kedalam kotak agar tidak terjadi sesuatu yang dapat menghambat jalanya pemilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar